Kamis, 22 November 2018

SETELAH TERJADI KONFLIK LOGO DAN NAMA SELAMA ENAM TAHUN, AKHIRNYA SBSI MUCHTAR PAKPAHAN DAN KSBSI MUDHOFIR SEPAKAT BERDAMAI


Ketua umum SBSI dan Tim 

JAKARTA SBSI KALBAR – Setelah enam tahun berseteru, saling mengklim dan gugat – menggugat  antara Pihak SBSI Pimpinan Mukctar Pakpahan dengan KSBSI Pimpinan Mudhofir terkait nama dan logo SBSI yang syah, akhirnya Senin (19/11/2018) jam 13.00 WIB keua belah pihak sepakat  untuk berdamai dihadapan Notaris.

Perdamaian soal logo, nama  dan Mars SBSI, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani akte perdamaian di hadapan Notaris Ryan Bayu Candra,SH.,M.Kn.  di Jalan Alu-alu No. 4 Rawamangun, Jakarta Timur. 

Penandatanganan Akte Perdamaian dari pihak SBSI hadir Ketua Umum SBSI Muchtar Pakpahan, Sekjen Bambang Hermanto, MPO Mulyono, serta tim perunding Agus Supriadi, Amser Hutauruk, dan Netty Saragih, sedangkan dari KSBSI turut hadir Presiden DEN MudhofirMPO Rekson Silaban, FKUI Rasmina Pakpahan, KAMIPARHO Sunardi, HUKATAN Matias Mehan dan FESDIKARI Markus Sidauruk.

Inti kesepakatan perdamaian tersebut adalah: Pertama,  Pihak KSBSI setuju dan menyatakan bersedia mengganti  nama, logo, mars dan tridharma paling lama pada Kongres Bulan  Mei 2019, dan atas kesediaan DEN KSBSI untuk menganti nama, logo dan mars maka Pihak SBSI Pimpinan Muchtar Pakpahanbersedia menerimanya walau harus menunggu sampai Kongres pada bulan Mei 2019.

Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk berhenti bersengketa dan segala perkara yang sedang berjalan akan segera  dicabut, antara lain:   LP Tsk Mudhofir dan Edward Marpaung  di Polda Metro Jaya, Terlapor Rekson Silaban di Polda Metro Jaya, Terlapor Roida Pane, Gugatan TUN di Makasar serta PK Kedua terhadap putusan MA Nomor 378k/pdt.sus-HKI/2015 .

Pada saat diwawancarai SBSINEWS, Bambang Hermanto Sekjen DPP (K)SBSImenyatakan bahwa jalan perdamaian yang sudah ditempuh dengan penandatanganan akta di notaris merupakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak, yaitu baik SBSI maupun KSBSI.

“ Keluarga besar SBSI  menyambut baik  terjadinya perdamaian yang sudah dibuat dan disepakati bersama antara SBSI dan KSBSI, karena perdamaian ini adalah jalan terbaik bagi kedua belah pihak, untuk itu kami serukan kepada seluruh jajaran dari semua tingkatan untuk menyudahi perseturuan yang selama ini terjadi dengan pihak DEN KSBSI dan kita dorong anggota kita untuk berteman dan menjadi mitra kita dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita untuk menjalankan organisasi demi kesejahteraan buruh,” jelas Bambang Hermanto.

Walaupun sudah bersepakat berdamai, Ketua Umum DPP (K)SBSI Muchtar Pakpahan menyatakan bahwa dirinya tidak sepenugnya germbira, karena konsep perdamaian ini adalah berdamai dan akan berpisah, dan tidak lagi berada serumah yang tentunya tidak kuat lagi dalam berjuang, tapi itulah jalan yang diambil untuk mengakhiri konflik panjang selama enam tahun.

“ Hati saya belum dapat gembira  atas perdamaian yang kami tempuh ini, sebab saya berharap dengan kami berdamai bersatu supaya kuat kembali seperti dulu, akan tetapi pihak DEN KSBSI memilih  berdamai tapi berpisah. Tetapi  walaupun berdamai berpisah itulah yang terbaik untuk mengakhiri komflik yang selama ini terjadi,” ungkap Muchtar Pakpahan

Sumber : SBSINews 
(Sabinus Moa)

Rabu, 21 November 2018

PHK SEPIHAK, CERMINAN TINDAKAN PENGUSAHA YANG TAK PATUH HUKUM.

LBH SBSI Kalbar dan Korwil SBSI Kalbar dan tim di PN kota Pontianak( 21/11/2018)

SBSI Kalbar - Pontianak. PHK sepihak adalah keputusan politik perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan lembaga penyelesaian hubungan Industrial dan merupakan momok yg menakutkan bagi pekerja. Karena dengan selembar surat keterangan PHK dari perusahaan, hak-hak pekerja; dari upah hingga jaminan sosial hilang.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (2), (3) jo pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 diatur bahwa tidak ada yang namanya PHK sepihak.

Disebutkan, PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali dan membayar upah dan hak hak yang biasa diterima pekerja.

“Jadi, PHK sepihak melanggar hukum,” ujar Hendrik Jon, SH. Pendampingan Karyawan PT. Papasari

Pada kesempatan yang sama, Ir. Jasmin Sibarani selaku Ketua Korwil SBSI Kalbar mengatakan, walaupun sudah ada aturan mengenai cara penyelesaian perselisihan PHK namun aturan tersebut sudah tak mampu lagi melindungi kepentingan pekerja. (21/11/2018)

Tetapi faktanya dengan semakin menjamurnya pola-pola PHK sepihak (melanggar hukum) yang dijadikan senjata oleh perusahaan untuk mem-PHK buruh-buruhnya.

Bahkan sudah banyak pekerja yang menjadi korban. Ada beberapa kasus selesai di tingkat bipartit karena kuatnya perjuangan serikat pekerja, namun sebagian besar kasus nya berlanjut di Pengadilan Perselisihan hubungan industrial bahkan sampai Kasasi Ke MA.

Adapun dampak dari PHK sepihak terhadap pekerja yaitu:

1. Pekerja tidak mendapatkan Upah.

2. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dinonaktifkan sepihak.

3. Pekerja dipaksa berjuang dalam waktu lama di pengadilan dalam keadaan lapar.

4. Keluarga pekerja turut menjadi korban dan menderita.

5. Setelah diputuskan di Pengadilan Hubungan industrial pihak pekerja menang namun perusahaan tidak dapat sanksi Pidana akibat tindakan PHK sepihak.

6. Pekerja dipaksa menerima pesangon tidak sesuai ketentuan atau tidak diberi pesangon dengan alasan kontrak kerja sudah habis.

Saat sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kota Pontaiank perihal perselisihan PHK sepihak terhadap 5 orang pekerja PT Papasari tampa ada sebab ( SP 1 - 3 ) salah seorang pekerja mengungkapkan nasib keluarganya akibat PHK sepihak.

Karna PHK indikasi union busting hal ini juga telah korwil laporkan ke Kapolda Kalbar, karna kasus ini sudah 2 tahun belum ada hasil atau kepastian hukum bagi anggota SBSI kalbar yang di PHK sepihak Oleh PT. Papasari. Tegas jasmin

Proses mencari keadilan oleh pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak (tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) harus dibuat terobosan oleh Negara dan pihak terkait.

Ini untuk melindungi pekerja agar kesewenang-wenangan dan tindakan keji perusahaan terhadap pekerja yang di PHK sepihak tidak terulang lagi.

(Jo)