LBH SBSI Kalbar dan Korwil SBSI Kalbar dan tim di PN kota Pontianak( 21/11/2018)
SBSI Kalbar - Pontianak. PHK sepihak adalah keputusan politik perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan lembaga penyelesaian hubungan Industrial dan merupakan momok yg menakutkan bagi pekerja. Karena dengan selembar surat keterangan PHK dari perusahaan, hak-hak pekerja; dari upah hingga jaminan sosial hilang.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (2), (3) jo pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 diatur bahwa tidak ada yang namanya PHK sepihak.
Disebutkan, PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali dan membayar upah dan hak hak yang biasa diterima pekerja.
“Jadi, PHK sepihak melanggar hukum,” ujar Hendrik Jon, SH. Pendampingan Karyawan PT. Papasari
Pada kesempatan yang sama, Ir. Jasmin Sibarani selaku Ketua Korwil SBSI Kalbar mengatakan, walaupun sudah ada aturan mengenai cara penyelesaian perselisihan PHK namun aturan tersebut sudah tak mampu lagi melindungi kepentingan pekerja. (21/11/2018)
Tetapi faktanya dengan semakin menjamurnya pola-pola PHK sepihak (melanggar hukum) yang dijadikan senjata oleh perusahaan untuk mem-PHK buruh-buruhnya.
Bahkan sudah banyak pekerja yang menjadi korban. Ada beberapa kasus selesai di tingkat bipartit karena kuatnya perjuangan serikat pekerja, namun sebagian besar kasus nya berlanjut di Pengadilan Perselisihan hubungan industrial bahkan sampai Kasasi Ke MA.
Adapun dampak dari PHK sepihak terhadap pekerja yaitu:
1. Pekerja tidak mendapatkan Upah.
2. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dinonaktifkan sepihak.
3. Pekerja dipaksa berjuang dalam waktu lama di pengadilan dalam keadaan lapar.
4. Keluarga pekerja turut menjadi korban dan menderita.
5. Setelah diputuskan di Pengadilan Hubungan industrial pihak pekerja menang namun perusahaan tidak dapat sanksi Pidana akibat tindakan PHK sepihak.
6. Pekerja dipaksa menerima pesangon tidak sesuai ketentuan atau tidak diberi pesangon dengan alasan kontrak kerja sudah habis.
Saat sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kota Pontaiank perihal perselisihan PHK sepihak terhadap 5 orang pekerja PT Papasari tampa ada sebab ( SP 1 - 3 ) salah seorang pekerja mengungkapkan nasib keluarganya akibat PHK sepihak.
Karna PHK indikasi union busting hal ini juga telah korwil laporkan ke Kapolda Kalbar, karna kasus ini sudah 2 tahun belum ada hasil atau kepastian hukum bagi anggota SBSI kalbar yang di PHK sepihak Oleh PT. Papasari. Tegas jasmin
Proses mencari keadilan oleh pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak (tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) harus dibuat terobosan oleh Negara dan pihak terkait.
Ini untuk melindungi pekerja agar kesewenang-wenangan dan tindakan keji perusahaan terhadap pekerja yang di PHK sepihak tidak terulang lagi.
(Jo)
KITA BURUH/PEKERJA JANGAN TAKUT BERSERIKAT WALAUPUN ADA ANCAMAN PHK/MUTASI/DEMOSI BAHKAN PHK, KARENA ITU AKAN MEMBAWA DAMPAK KE GENERASI KITA SLALU TERJAD.
BalasHapusBURIH BERSATU PASTI KUST TEGAKKAN UUK...
BalasHapusLAWAN PENINDASAN